Sejarah Konservasi Dalam Islam

Share This Post

Oleh : Agus Salim

Islam sebagai agama yang sempurna dan rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi alam semesta)
memiliki jejak rekam sejarah konservasi alam yang panjang dan elegan. Jejak rekam sejarah konservasi alam dalam Islam itu bisa menjadi panduan bagi ummat Islam untuk melanjutkan perannya dalam mengkonservasi alam.

Ummat Islam hari ini yang jumlahnya 1/3 dari jumlah penduduk bumi ditunggu kontribusinya dalam mengkonservasi alam sebagai perwujudan atas perannya sebagai Khalifah fiil ardhi (wakil Allah di bumi) yang diberi amanah untuk memakmurkan bumi : memanfaatkan secara bijak, memelihara dan melindungi bumi agar tetap lestari.

Rasulullah SAW, sebagai suri tauladan ummat Islam telah meletakkan dasar-dasar praktek konservasi alam melalui ucapan, tindakan dan kebijakan beliau yang pro konservasi alam. Praktek pro konservasi ala Rasulullah ini kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya (para khalifah), kaum muslimin terdahulu dan didukung oleh para ulama dengan fatwa-fatwanya.

Tulisan singkat ini akan memaparkan sejarah konservasi alam dalam Islam dan kontribusi Rasulullah, para sahabat, ummat Islam terdahulu dan para ulama terhadap perlindungan alam.

Dalam buku Konservasi Alam Dalam Islam karya Fachrudfin M. Mangunjaya dijelaskan bahwa fakta paling awal tentang sejarah konservasi dalam Islam diketahui dari statement (pernyataan) Rasulullah SAW saat beliau mendaki sebuah gunung di An-Naqi, kawasan disekitar Madinah, beliau bersabda :

” Ini adalah lahan yang aku lindungi” (sambil memberi isyarat ke lembah).

Lahan yang Rasulullah SAW tetapkan Sebagai kawasan konservasi alam (hima) ini luasnya 6 mil atau sekitar 2049 hektare. Di kawasan ini Rasulullah SAW memberikan tempat pada kuda-kuda perang kaum muhajirin dan anshar.

Fakta selanjutnya bahwa Rasulullah SAW sangat peduli pada konservasi alam dapat kita jumpai pada puluhan hadits beliau yang terangkum dalam kitab-kitab hadits yang ditulis oleh imam Bukhori, Imam Muslim dan imam-imam lainnya.

Tradisi penetapan wilayah konservasi yang dimulai pada masa Rasulullah SAW di Madinah kemudian dilanjutkan oleh para sahabat beliau.
Mencontoh Rasulullah SAW dalam menetapkan lahan yang dilindungi (hima), Khalifah Abu Bakar RA menetapkan al-Rabadzah sebagai kawasan konservasi untuk melindungi hewan-hewan zakat dan menugaskan sahabat beliau Abu Salamah untuk mengurusinya.

Khalifah Umar bin Khattab RA melanjutkan tradisi konservasi alam dengan melindungi kawasan al-Syaraf sebagai wilayah konservasi persis seperti yang dilakukan pendahulunya Abu Bakar RA. Umar bin Khattab RA menugaskan Hanni, seorang mantan budak untuk menjadi pengawas kawasan yang dilindungi itu.

Khalifah berikutnya Utsman bin Affan RA, beliau memperluas lahan konservasi hingga pernah tercatat wilayah konservasi yang ditetapkannya mampu menampung 1000 hewan setiap tahunnya.

Imam Al-Mawardi (370-450 H) dalam kitabnya Al-Ahkam al-Shulthoniyyah menerangkan tentang lahan yang dilindungi (hima: kawasan konservasi) sebagai berikut :

1. Jika suatu lahan telah resmi sebagai lahan yang dilindungi (yang masih asli) itu tetap menjadi milik umum, dilarang untuk menghidupkan (mengubah menjadi lahan pertanian

2. Jika semua masyarakat, orang kaya, orang fakir, muslim dan kafir dzimmi mempunyai hak yang sama terhadap tanah yang dilindungi tersebut, maka rumput di lahan tersebut diberikan kepada kuda-kuda mereka dan hewan ternak mereka yang lain.

3. Jika lahan yang dilindungi tersebut milik kaum muslimin, maka orang-orang kaya mereka mempunyai hak yang sama dengan orang-orang fakir terhadap penggunaan lahan yang dilindungi tersebut, sedangkan orang kafir dzimmi dilarang menggunakannya.

4. Jika tanah yang dilindungi itu tersebut khusus untuk orang-orang fakir, maka orang-orang kaya dan orang-orang kafir dzimmi dilarang memanfaatkannya. Namun lahan yang dilindungi tidak boleh dikhususkan hanya untuk orang-orang kaya saja tanpa orang-orang fakir. Atau hanya dikhususkan untuk orang kafir dzimmi saja tanpa kaum muslimin. Jika lahan yang dilindungi diperuntukkan bagi kuda-kuda para mujahidin, maka kuda-kuda lain tidak boleh memanfaatkannya.

Jadi lahan yang dilindungi itu umum dan khusus. Jika tanah yang dilindungi dijadikan umum untuk semua manusia, maka mereka diperbolehkan memanfaatkan lahan yang dilindungi tersebut secara bersama-sama, karena tidak adanya kerugian pada pengguna khusus tanah tersebut. Jika lahan umum itu tidak memadai untuk seluruh manusia, maka lahan yang dilindungi itu tidak boleh digunakan khusus untuk orang-orang kaya saja.

Legitimasi tentang pengelolaan kawasan konservasi yang ditulis oleh Imam Al-Mawardi merupakan gambaran jelas tentang mekanisme pemanfaatan yang sederhana namun global.

Sejumlah kawasan konservasi alam (hima) yang telah ditetapkan di Arabia Barat ditumbuhi rumput sejak awal kehadiran Islam dan diakui oleh Organisasi Pangan Dunia (FAO) sebagai contoh paling lama bertahan dalam pengelolaan padang rumput secara bijaksana di dunia.

Dari praktek konservasi alam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, Ziauddin Sardar (1985) mencatat ada 6 tipe kawasan konservasi alam (hima) di kawasan semenanjung Arabia yang tetap dilestarikan hingga sekarang :

1. Kawasan lindung dimana aktivitas menggembala dilarang.

2. Kawasan lindung dimana pohon dan hutan serta penebangan kayu dilarang atau dibatasi.

3. Kawasan lindung dimana aktivitas penggembalaan ternak dibatasi untuk musim musim tertentu.

4.kawasan lindung terbatas untuk spesies tertentu dan jumlah hewan ternak yang dibatasi.

5. Kawasan lindung untuk memelihara lebah, dimana pengembalaan ternak tidak diperkenankan pada musim bunga.

6. Kawasan lindung yang dikelola untuk kemaslahatan desa-desa atau suku tertentu.

Islam dengan teladan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta pelaksanaan syariat Allah SWT telah menerapkan praktek perlindungan alam yang sangat tepat. Meskipun hari ini terapan perlindungan terhadap alam telah mengalami perkembangan yang lebih kompleks dengan peruntukkan yang berbeda.

Jejak-jejak sejarah yang diberikan oleh Islam (Rasulullah, sahabat dan kaum muslimin terdahulu) dalam memelihara alam, setidaknya dapat menjadi tolak ukur bagi ummat Islam dunia dalam mencari justifikasi (dasar hukum) mengenai kewajiban ummat melakukan praktek perlindungan alam (konservasi) serta memelihara ekosistem bumi.

Demikian sekelumit sejarah konservasi alam dalam Islam, semoga dapat menambah wawasan dan semangat kita dalam berpikir dan bertindak pro konservasi.

” Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS: Al- A’raf : 56)

Dibuka Pendaftaran Siswa Baru

Segera Hubungi kami karena Kuota Terbatas

More To Explore

Segera Daftarkan Ananda

Sekolah Fasilitator Minat Bakat Siswa

Gedung SMP SMA Baru
Open chat
Butuh Bantuan? Hub Kami!
Halo ayah, Bunda 👋
Ada yang bisa kami bantu?? Kami siap bantu terkait info pendaftaran siswa baru.