Praktik Akad Nikah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAIT Misbaahussuduu

akad nikah

Share This Post

Oleh: Firgina Hanny Iranda

Pernikahan menurut bahasa memiliki arti bersatu atau bersama, sedangkan menurut istilah
pernikahan merupakan sebuah perjanjian antara pria dan wanita yang bukan muhrim sebagai suami
istri. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa pengertian adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan membentuk keluarga
sakinah, mawadah, dan rahmah.

Tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membentuk
keluarga sehinggan tercipta tatanan sosial masyarakat yang harmonis dan martabat, mendapat
keturunan, serta menghindari perzinahan.

Adapun hukum pernikahan sebagai berikut :
1. Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu untuk menikah
2. Sunah, yaitu bagi orang yang sudah mampu untuk menikah
3. Mubah, yaitu diperbolehkan
4. Makruh, yaitu bagi orang yang belum mempunyai kemampuan untuk menikah, tetapi
memaksaan diri.
5. Haram, yaitu bagi orang yang menikah hanya karena hawa nafsu, mengais keuntungan
materi, dan mempermainkan orang lain.

Bukan hanya teori, pembelajaran di sekolah juga harus disertai dengan praktik. Hal ini
memiliki tujuan agar siswa dapat mengaplikasikan apa yang mereka pelajari di sekolah.

Salah satu pembelajaran yang dapat dilakukan secara praktik adalah materi hukum pernikahan dalam mata
pelajaran agama Islam. Tujuan diberikannya materi ini adalah agar siswa dapat mengetahui tata
cara ijab kabul yang sah secara agama dan negara.

Kegiatan ini didampingi dan dibimbing oleh guru mata pelajaran agama Islam, yaitu Nur
Azizah, S.Pd. Mula-mula guru akan menjelaskan secara teori mengenai materi pernikahan,
kemudian guru akan membagi siswa sesuai perannya.

Calon mempelai pria diperankan oleh Allam, calon mempelai wanita diperankan oleh Salwa, penghulu diperankan oleh Bilal, wali calon mempelai pria diperankan oleh Fahmi, dan wali calon mempelai wanita diperankan oleh Ganendra, dll. Setelah itu, siswa langsung mempraktikan tata cara ijab kabul sebagai berikut :
1. Wali nikah dan mempelai pria wajib dipertemukan
2. Khutbah nikah
3. Mempelai pria melafalkan bacaan tertentu
4. Membaca ijab kabul
5. Pembacaan doa penutup
6. Penandatanganan buku nikah

Kegiatan praktik pernikahan ini berlangsung dengan penuh gelak tawa terutama dari para
pemerannya yang mungkin merasa sungkan karena pertama kali memerankan adegan seperti itu.
Belum lagi kepada audiens atau tamu undangan yang terus menggoda pemeran calon mempelai
pria dan wanita. Walaupun begitu, siswa dapat merasakan pengalam baru dan tentunya mendapat
ilmu yang bermanfaat.

Dibuka Pendaftaran Siswa Baru

Segera Hubungi kami karena Kuota Terbatas

More To Explore

Segera Daftarkan Ananda

Sekolah Fasilitator Minat Bakat Siswa

Gedung SMP SMA Baru
Open chat
Butuh Bantuan? Hub Kami!
Halo ayah, Bunda 👋
Ada yang bisa kami bantu?? Kami siap bantu terkait info pendaftaran siswa baru.